Laporan tuduhan tersebut diterima oleh petugas pada tanggal 5 Agustus, tentang dugaan perbuatan pidana di sebuah alamat di Wimbledon antara 1 dan 10 Juli.
Perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut dinilai bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.
"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS,"
Secara hukum tidak boleh terjadi kriminalisasi, kalau tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pidana, atau perbuatan pidana. Apalagi dalam hubungan keperdataan, maka diselesaikan melalui keperdataan yaitu melalui gugatan wanprestasi.
Polisi tangkap seorang tuna karya berinisial YRB (23) yang menjadi provokatoraksi bela rempang